daerah

Aliansi Masyarakat Ancam Seret Polda Jambi ke Komisi III DPR RI

Jumat, 10 April 2026 | 10:08 WIB
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) di Polda Jambi, Kamis 9 April 2026. (Ist)

TERPANTAU, JAMBI -- Aksi unjuk rasa akbar yang dipimpin oleh Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) di depan Mapolda Jambi pada Kamis sore, memantik perhatian publik soal penanganan kasus narkoba di provinsi tersebut.

Aliansi bersama elemen masyarakat lainnya melayangkan protes hingga tuntutan keras kepada Polda Jambi atas kaburnya tersangka pengiriman 58 Kg sabu dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Kasus Sabu 58Kg di Jambi Memanas, Aliansi Masyarakat Desak Buka CCTV

Tersangka bernama M. Alung Ramadhan (23) diketahui berhasil melarikan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pada pukul 19.40 WIB. Kini, tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

Dalam aksinya, aliansi tersebut menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Mereka juga menilai penanganan kasus tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab aparat penegak hukum, terlebih karena tersangka disebut hanya diikat menggunakan pengikat plastik (cable ties).

Baca Juga: Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Terungkap Mempelai Pria adalah Wanita

Aliansi masyarakat juga mengajukan beberapa tuntutan keras, diantaranya mendesak Polda Jambi untuk segera membuka rekaman CCTV hingga memberikan ultimatum kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap kembali tersangka dalam waktu 7x24 jam.

"Kami beri waktu 7x24 Jam bagi Kapolda Jambi untuk menangkap kembali sang bandar. Jika tidak mampu, sadarlah akan ketidakmampuan itu." katanya.

Koordinator Pusat AMAN, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menilai jawaban yang diberikan Polda Jambi terkesan diplomatis, sehingga menimbulkan anggapan bahwa ada yang disembunyikan.

"Narkoba adalah alat pemusnah massal paling efektif untuk menghancurkan masa depan anak bangsa. Membiarkan sabu 58 kilogram melenggang adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan dengan sekeras-kerasnya." katanya, dikutip Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga: Polemik PI Blok Jabung, Pengamat: Waspadai Kesepakatan di Bawah Meja

"Jika polisi di daerah sudah tak mampu menegakkan hukum, maka kita bawa suara perlawanan ini hingga ke pusat keadilan di ibu kota!" tambah Habib Syukri.

 

Halaman:

Tags

Terkini