Aksi heroiknya ini diganjar banyak penghargaan. Presiden Korsel
Lee Jae Myung memberikan penghargaan The Order of Civil Merit atas aksi heroiknya untuk menyelamatkan warga, awal tahun lalu.
Dia juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) RI. Ia juga diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Krisis Energi Global Memanas, Distribusi BBM di Jambi Masih Terkendali
Selain itu, Sugianto juga mendapatkan visa jenis F-2 dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Visa F-2 memungkinkan pemegangnya untuk bisa tinggal di Korea Selatan hingga lima tahun.