Terpantau.com - Semenjak pandemi Covid-19 semakin banyak orang menyukai bekerja secara jarak jauh atau biasa kita kenal dengan work from anywhere. fenomena ini bertahan hingga dua tahun, kini, hingga muncul istilah digital nomad.
Digital nomad adalah pekerja yang biasa menyelesaikan pekerjaan di mana saja asalkan terdapat jaringan internet yang baik. Digital nomad Ini banyak digandrungi oleh kaum milenial karena, ya itu tadi, bebas bekerja di manapun mereka ingin.
Mencermati fenomena ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Memparekraf) Sandiaga Uno mengusulkan untuk meluncurkan visa digital nomad. Sandiaga pernah berujar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebenarnya sudah mempertimbangkan pengeluaran visa ini sejak awal 2021.
Pembahasannya sempat tertunda karena kasus Covid-19 yang beberapa kali melonjak, ditambah aturan karantina dan berkurangnya penerbangan ke Indonesia. Setelah pandemi mereda, Kemenparekraf mengangkat lagi usulan tersebut dan pada akhir Juni 2022 dikabarkan penggodokan aturannya sudah sampai tahap akhir.
Lalu bedanya apa visa digital nomad dengan visa lainnya?
Yang membedakannya adalah target pemegang visa digital nomad ini. Sandiaga mengatakan visa khusus ini menyasar kalangan silver economy atau wisatawan senior.
Pemegang visa digital nomad diharapkan memiliki durasi untuk tinggal yang panjang. Dengan demikian, akan mengangkat perekonomian.
Sehinghmga durasai visa untuk visa digital nomad akan dibuat selama 5 tahun. Jika dibandingkan dengan visa yang saat ini berlaku untuk digital nomad, durasinya lebih singkat. Misalnya Visa on Arrival (VoA), visa turis, dan bebas visa yang durasinya antara 30 dan 180 hari.
Pemilik visa digital nomad nantinya akan dibebaskan juga dari pajak. Itu berlaku untuk digital nomad yang tidak memperoleh penghasilan di dalam yurisdikasi Indonesia.(DRJ)***