news

Fenomena, 1.000 WNI Usia Produktif Setiap Tahunnya Berpindah Kewarganegaraan menjadi Warga Singapura

Kamis, 13 Juli 2023 | 19:18 WIB
Lebih dari 1.000 WNI pindah jadi WNA di Singapura.

Terpantau.com -  Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura diketahui marak terjadi. Data pihak Imigrasi RI menunjukan, terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya antara tahun 2019-2022.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyadari data menunjukkan adanya tren WNI yang berpindah kewarganegaraan. Namun Ditjen Imigrasi Kemenkumham memandang hal tersebut tak perlu dipersoalkan.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura rata-rata pada kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim baru-baru ini.

Baca Juga: Paling Hits dan Instagramable, 7 Tempat Wisata Bogor ala Eropa, Bak Jalan-Jalan ke Luar Negeri

 “Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ungkap Silmy.

Silmy memandang fenomena perpindahan kewarganegaraan itu tak perlu dipersoalkan. Silmy hanya menekankan supaya proses tersebut ditempuh secara legal sesuai aturan yang berlaku.

Silmy justru berharap Indonesia turut menjadi tujuan perpindahan warga negara lain. Salah satu mekanisme yang bisa ditempuh melalui Global Talent Visa yang merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

"Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," ucap Silmy.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah; atau sertifikat keahlian, Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan. WNA yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Simak! 8 Rekomendasi Parfum Wanita Dijamin Wanginya Tahan Lama, Segar Seharian!

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas dari mancanegara," ucap Silmy.

Saat ini, Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat. Kebijakan atau program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara.

Sejumlah pakar berpendapat, ada beberapa faktor yang membuat para WNI pindah kewarganegaraan jadi warga Singapura. Mereka sepakat, alasan tertinggi yang membuat WNI pindah kewarganegaraan adalah faktor ekonomi.

Secara umum pendapatan di Singapura lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Meski biaya hidup di negara pulau itu juga tinggi, tapi tidak menjadi masalah. Mengingat bekerja di Singapura dinilai bisa memberi kepastian masa depan.

Halaman:

Tags

Terkini