Terpantau.com DPR RI akan mengambil keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022).
Pembicaraan tingkat II atas RUU KUHP akan dilakukan lewat rapat paripurna yang digelar hibrida, sebagian anggota DPR hadir secara fisik dan ada juga yang virual.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-Undang
Dasco mengklaim, telah rampung membawa persetujuan pengesahan regulasi tersebut dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau Rapim dan Bamus sudah selesai,” kata Dasco.
Hargai Demokrasi
Ia menegaskansetiap regulasi tak sepenuhnya diterima semua pihak. Namun, Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat I.
Keputusan tersebut diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah, membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi kepada pemerintah.
“Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I. Saya pikir itu sudah selesai di DPR,” ujar Dasco.
Artikel Terkait
Digugat Uni Eropa Soal Nikel, DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Strategi untuk Banding ke WTO
Komisi I DPR RI Siap Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI
Bali Bakal Jadi Jadi Pusat Health Tourism Dunia, DPR Nilai KEK Kesehatan Sanur Bali Amat Dibutuhkan
Jelang Akhir Tahun, DPR Nilai Pemerintah Makassar Siap Hadapi Libur Nataru 2023
Komisi I DPR RI Setujui Pemberhentian dengan Hormat Panglima TNI Andika Perkasa