RUU PDP Disahkan, Kominfo Awasi Tata Kelola Data Pribadi PSE

- Rabu, 21 September 2022 | 21:35 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate, saat memberikan penjelasan kepada insan pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022).  (dok.Kemenkominfo)
Menkominfo Johnny G. Plate, saat memberikan penjelasan kepada insan pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). (dok.Kemenkominfo)

Terpantau.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan Data Pribadi (PDP) telah sah menjadi Undang-Undang (UU) PDP tanda era baru khususnya di ranah digital dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pengesahan UU PDP tersebut berisi 16 bab dan 76 pasal. 

"Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud. Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," ucap Plate di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Tersangka Kasus Bjorka Sebar Data Pakai HP, Dikenakan Wajib Lapor

Dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak, UU PDP juga akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dan seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat atau swasta.

Dari segi ekonomi, pemerintah berharap UU PDP pihak-pihak terkait patuh terhadap kewajiban pada perlindungan data pribadi dan tidak dipandang sebagai beban. 

Terlebih UU PDP sebagai kesempatan dalam meningkatkan standar industri, menjawab kebtuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlidungan data pribadi.

Dalam hal ini, meningkatkan nilai serta daya saing ekonomi digital nasional di kancah dunia. 

"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," kata Plate.

Baca Juga: Voltcyber V2 Tantang Bjorka dan Bongkar Motifnya: Negara Saya Bukan Ajang Bisnis Anda!

UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

UU PDP diartikan sebagai payung perlidungan data pribadi yang komprehensif, memadai, dan berorientas ke depan. 

Pada bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, UU PDP mendorong perubahan praktik dalam memproses data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta dalam menghormati hak subjek data pribadi

UU PDP juga memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan khususnya anak-anak dan penyandang disabilitas. 

Halaman:

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Gampang, Begini 7 Cara Screenshot di Laptop Windows

Selasa, 7 Februari 2023 | 16:40 WIB

5 Rekomendasi HP Terbaik di Awal 2023 Part 2

Jumat, 30 Desember 2022 | 16:38 WIB
X