Terpantau.com - Lagu comeback BLACKPINK, 'Pink Venom' dilaporkan di-banned atau dilarang ditayangkan di salah satu televisi nasional Korea Selatan yakni KBS.
'Pink Venom' dianggap telah melanggar salah satu kebijakan yang telah dibuat oleh KBS terkait dengan pengungkapan nama brand terang-terangan di dalam liriknya. Lirik yang dipermasalahkan yakni pada bagian yang dinyanyikan Jennie dan Lisa.
'Pink Venom' dinilai KBS telah melanggar Pasal 46 "Membatasi Efek Iklan" di bawah undang-undang penyiaran Korea. Pasalnya, lagu-lagu BLACKPINK tersebut menyebutkan merek produk tertentu.
Pada awal 'Pink Venom' yang dibuka Jennie, idol cantik kelahiran tahun 1996 itu diketahui mengungkapkan lirik "Kick in the door, waving the coco". Kata 'coco' yang menjadi permasalahan lantaran berartikan brand Chanel.
Baca Juga: Keren! LISA BLACKPINK Beri Pidato dalam 3 Bahasa Saat VMA 2022
Pada video musik 'Pink Venom', kala Jennie menyanyikan lirik tersebut juga menunjukkan salah satu koleksi mewah Chanel. Jennie menggoyangkan sangkar burung kecil yang sebenarnya adalah tas mewah Chanel. Ini semakin menguatkan bahwa "coco" berarti Chanel.
Lirik Lisa yang dipermasalahkan yakni ketika bagian rap di 'Pink Venom'. Lisa menyanyikan lirik "This the life of a vandal, masked up, and I'm still in Celine." Berbeda dengan Jenni yang mengungkapkan merek mewah secara tidak langsung, Lisa justru terang-terangan.
Lagu BLACKPINK sendiri bukan pertama kalinya dilarang dibawakan di KBS. Sebelumnya, lagu 'Kill This Love' dan lagu debut BLACKPINK 'Boombayah' juga dilarang.
Bagaimana menurutmu? (FTR)***
Artikel Terkait
BLACKPINK Pecahkan Rekor Pre-Order 'BORN PINK' Album oleh Girl Group Cuma dalam 8 Jam!
Rekor Baru! Video Musik 'Pink Venom' Lampaui 200 Juta Views
BLACKPINK Nyanyi Pink Venom di VMAs 2022, Taylor Swift Ikut Joget