Viral Penggerebekan Pabrik 'Whip Pink' Beromzet 5 Miliar per Bulan

photo author
Redaksi Terpantau, Terpantau
- Kamis, 16 April 2026 | 12:07 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri. (Instagram.com/@widelhen)
Menyoroti kasus penggerebekan pabrik ‘Whip Pink’ di wilayah DKI Jakarta, ribuan tabung gas kini disita Bareskrim Polri. (Instagram.com/@widelhen)

TERPANTAU, JAKARTA -- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan kasus penggerebekan sejumlah pabrik produksi gas N2O ilegal bermerek 'Whip Pink' di wilayah Jakarta.

Dalam unggahan Instagram @widelhen, pada Kamis, 16 April 2026, dilaporkan, ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat disita polisi.

"Ditemukan juga tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah," tulis postingan tersebut.

Hal yang tak kalah menyita perhatian publik, yakni omzet penjualan dari pabrik tersebut diduga mencapai miliaran rupiah per bulan.

Baca Juga: Ekonom Sebut Kerja Sama Energi RI-Rusia Tepat Jaga Ketahanan

Lantas, bagaimana penuturan pihak kepolisian ihwal kasus penggerebekan terhadap sejumlah pabrik 'Whip Pink' di wilayah Jakarta tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.

Sediaan Farmasi Jenis N2O

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 13-14 April 2026.

Hal tersebut, dimulai dari penelusuran di ruko hingga lokasi produksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Dalam penggerebekan sejumlah pabrik 'Whip Pink' itu, Eko menyebut pihak terkait mengedarkan sediaan farmasi berjenis gas N2O.

"Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink," kata Eko dalam keterangan resminya, pada Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Bermula dari Laporan Transaksi

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Terpantau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X