Terpantau.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani kini kembali terseret kasus hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang ia lakukan melalui media sosial. Dimana pada saat ia live pada Instagram pribadinya ia menyinggung mengenai ‘wanita bertato’ dan ‘pemakai narkoba’.
Baca Juga: Hotman Paris Mengomentari Pengacara Ferry Irawan : Ngoceh Aja, Bukannya Mikir
Walaupun dalam live Instagramnya Nikita Mirzani tidak menyebutkan nama wanita tersebut namun Tengku Zanza Bella mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan ribuan pesan masuk dan mengatakan mendapatkan nomor tersebut dari Nikita.
Sehingga Zanza Bella yang merupakan mantan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) tersebut merasa dirugikan dan akhirnya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
“Kenapa saya berani melaporkan dia, Nikita Mirzani karena itu sudah keterlaluan mengunggah hoaks dan pencemaran nama baik,” kata Zanza Bella, dilansir Terpantau.com dari Instagram.
“Bahwasannya saya adalah anak informatika juga ya, saya paham dan kenapa nomor itu disertakan menjadi yang paling keras karena adanya bukti masuk chat, beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar oleh Nikita Mirzani walaupun ujungnya di tutup,” ungkapnya.
Dalam kasus ini Zanza Bella mengaku merasa sangat dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Terlebih lagi saat ini Zanza Bella tengah menggeluti dunia bisnis dan memiliki rekan kerja.
“Pasti ada (kerugian) karena saya punya bisnis ya, saya punya rekan kerja, karena saya wanita karir bukan pengangguran walaupun saya terlihat di sosial media,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirza kepada Zanza Bella, dengan nomor laporan LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan bahwa awal pelaporan yang dilakukan oleh Zanza Bella lantaran ibu dari tiga anak itu melakukan siaran langsung dengan menyebutkan ciri-ciri korban dan menyebarkan nomor ponsel pribadi korban.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Simak! 3 Hal Penting Yang Wajib Kamu Tau Sebelum Memilih Jurusan Kuliah
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani: Gua Juga Netizen, Berhak Untuk Komentar, Bukan Ikut Campur