Terpantau.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kembali kepada masyarakat untuk segera melalukan validasi NIK jadi NPWP. Karena sebesar 76,8% dari total 69 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) talah mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022. Dengan demikian masih tersisa 16 juta NIK yang saat ini belum terintegrasi sebagai NPWP. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
"Sampai saat ini yang sudah melakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak," ujar Suryo Utomo kepada media.
Oleh karena itu Suryo mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.
"Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak monggo ayo bareng-bareng kita update data dan informasi," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Yang rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo.
Cara validasi NIK menjadi NPWP sangatlah mudah Wajib Pajak cukup melakukan langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke laman DJP Online di sini
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Digital Nomad, Pemegang Visanya Tak Perlu Bayar Pajak
Walaupun pemerintah akan memeberlakukan NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak. Tidak berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.
Karena sesuai aturan perpajakan hanya masyarakat yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang akan dikenai pajak
Semoga informasi cara validasi NIK jadi NPWP bermanfaat ya untuk kalian semua.***
Artikel Terkait
Sah! NIK Sebagai NPWP, Ini Fungsi dan Tujuannya
Dampak NIK Jadi NPWP, Permudah DJP Melacak Transaksi Wajib Pajak
NIK dan NPWP Terintegrasi, Apakah Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak?