Pemerintah Tak Bakal Tunda Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Taman Nasional Komodo. (rizknas/Unsplash)
Taman Nasional Komodo. (rizknas/Unsplash)

Terpantau.com - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan tak akan ada penundaan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepastian tersebut turut ditegaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

“Tidak ada penundaan atau pembatalan [tarif masuk TN Komodo]. Yang ada hanyalah bagaimana kita menata agar informasi ini bisa dicerna dan dimengerti oleh para wisatawan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo,” kata Sandiaga di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (6/8). Ia menambahkan, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) guna menyosialisasikan upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan di taman nasional tersebut.

Ia juga meminta semua pihak untuk menjaga kondisi supaya “jangan sampai timbul gejolak yang merusak narasi kebangkitan pariwisata.” Sandiaga menambahkan, pertumbuhan pariwisata nyaris sebesar 10 persen pada Kuartal II/2022. Angkanya menjadikan sektor pariwisata sebagai penyumbang kedua pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah petanian dalam periode yang sama.

Sandiaga pada Juli silam menyatakan tarif masuk wisata ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang. Pendapatan dari tarif masuk wisata ke TN Komodo akan digunakan untuk memulihkan konservasi di taman nasional tersebut selama setahun. Pengenaan tarif baru berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar dan beberapa kawasan perairan sekitarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Tempat Hangout Hits di Jakarta

Jumat, 12 Juli 2024 | 13:12 WIB

8 Destinasi Liburan Sekolah yang Menyenangkan

Rabu, 5 Juni 2024 | 11:02 WIB
X