Sambut Lebaran dengan Ceria, Pemerintah Minta Perusahaan Lebih Cepat Berikan THR untuk Pekerja Swasta

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Senin, 27 Maret 2023 | 20:02 WIB
Hidangan Ketupat Saat Lebaran / ilustrasi : freepik
Hidangan Ketupat Saat Lebaran / ilustrasi : freepik

 

Terpantau.com Pemerintah sepakat untuk memajukan pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk pegawai swasta menjelang Lebaran tahun ini. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran. Ida menyampaikan penetapan tanggal pasti akan diumumkan besok pukul 13.00 WIB.  

"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Kalau enggak salah pukul 13.00 WIB di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Ormas Minta THR, Polda Minta Masyarakat Segera Laporkan

Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.  

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR untuk pegawai negara mulai ditransfer pada 20 April 2023. Namun Anas menekankan THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN akan diberikan sebelum Idul Fitri 2023.  

"Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya," kata Anas. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X