Terpantau.com Pemerintah sepakat untuk memajukan pemberian tunjangan hari raya atau THR untuk pegawai swasta menjelang Lebaran tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran. Ida menyampaikan penetapan tanggal pasti akan diumumkan besok pukul 13.00 WIB.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Kalau enggak salah pukul 13.00 WIB di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Ormas Minta THR, Polda Minta Masyarakat Segera Laporkan
Pemerintah siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi tenggat waktu pemberian THR tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat Satuan Tugas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR untuk pegawai negara mulai ditransfer pada 20 April 2023. Namun Anas menekankan THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN akan diberikan sebelum Idul Fitri 2023.
"Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya," kata Anas.
Artikel Terkait
Jelang Idul Fitri, Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Cari Tiket Pesawat? Garuda Indonesia Tawarkan Promo Lebaran untuk Rute Khusus, Jangan Sampai Kehabisan!
Butuh Tiket Mudik Lebaran? Garuda Indonesia Tebar Tiket Promo, Jangan Sampai Kehabisan Cuma Ada di GOTF 2023
Antisipasi Lonjakan Pemudik, ASDP Siapkan Dermaga dan Kapal Feri Jelang Arus Mudik Lebaran Tahun Ini
Kebutuhan Jelang Hari Raya Idul Fitri Meningkat, Waspada Jeratan Pinjol Ilegal. Ini Daftarnya...