Rapat di Gedung DPR, Mahfud MD Bongkar Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemenkeu

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Kamis, 30 Maret 2023 | 03:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kabar FIFA tunjuk Per gantikan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20.
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kabar FIFA tunjuk Per gantikan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20.

 

Terpantau.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Senayan pada Rabu malam (29/3/2023).

Mahfud mengatakan, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). 

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Pegawai Ditjen Pajak Terkait Kasus Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo

Adapun kategori pertama adalah transaksi keuangan yang mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik ​​tidak pidana asal dan TPPU yang belum memperoleh data keterlibatan pegawai di pengadilan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Mayoritas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Tidak Terkait Kementerian Keuangan

Sebagai informasi, jumlah transaksi kategori terakhir mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Mahfud mengatakan kasus Rafael Alun merupakan kasus yang berbeda dan tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU" ujar Mahfud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X