Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Ditambah Jadi 3 Hari, Dari 28 Hingga 30 Juni 2023

photo author
Suryo Dwiputranto, Terpantau
- Rabu, 21 Juni 2023 | 11:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Terpantau.com - Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari usai ditetapkannya tanggal 28 edan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menyampaikan alasan pemerintah untuk memutuskan libur Idul Adha atau Idul Adha 2023 menjadi tiga hari dari 28-30 Juni.

Seperti diketahui, Libur Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Kamis 29 Juni, sementara cuti bersama Idul Adha ditetapkan selama dua hari, yakni tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Baca Juga: Wang Yi Bo Semakin Bersinar Lewat Film One and Only, Sebagai Weibo 'Aktor Paling Banyak Ditonton Tahun 2023'

Jokowi mengatakan, keputusan libur Idul Adha menjadi lebih panjang salah satunya untuk mendorong ekonomi di daerah, salah satunya di bidang pariwisata lokal.

"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," jelas Jokowi.

Jokowi menyampaikan penetepan libur panjang Hari Raya Idul Adha 2023 saat memantau  langsung harga kebutuhan pokok menjelang Idul Adha di Pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023) pagi.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tempat Wisata Villa Khayangan Yang Cocok Untuk Mengisi Liburan

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang menetapkan libur Iduladha pada Kamis, 29 Juni 2023.

Sementara pada 28 Juni dan 30 Juni 2023 ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama.

SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan pada 16 Juni 2023 oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Villa Khayangan Sentul, Tempat Yang Cocok Untuk Mengisi Libur Panjangmu, Instagramable Banget

"Bahwa dalam rangka mengingkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," tulis putusan itu.

Libur panjang Hari Raya Idul Adha 2023 besok diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman atau berwisata.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suryo Dwiputranto

Sumber: Setpres RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X