Kominfo Blokir Delapan Platform Digital

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi sinyal. (rawpixel.com.)
Ilustrasi sinyal. (rawpixel.com.)

Terpantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir platform digital yang tak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran bermula pada Sabtu (30/7) pukul 00.00 WIB.

Terhitung pada hari ini, terdapat delapan layanan internet, game dan platform distribusi game yang telah diblokir. Masing-masing adalah:

1. Yahoo

2. PayPal

3. Epic Games

4. Steam

5. Dota

6. Counter Strikes

7. Origin

8. Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut akhirnya diblokir lantaran tak juga mendaftarkan usahanya ke Kominfo, sesudah sebelumnya dikirimi surat teguran dari kementerian. Kewajiban pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan disebutkan, bila platform digital tertentu tak segera mendaftar sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka PSE Lingkup Privat mereka dianggap ilegal. Dengan begitu, layanannya akan diblokir di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X