Terpantau.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sementara layanan keuangan berbasis digital, PayPal. Pemblokiran menyebabkan uang para pengguna layanan PayPal harus tertahan.
Para pegiat media sosial Twitter mulai merespons pemblokiran PayPal. Beberapa pengguna mengingatkan bagaimana PayPal selama ini digunakan sebagai platform penerimaan nafkah sejumlah wiraswasta—terlebih yang bertransaksi dengan penerima jasa dan atau produk mereka di luar negeri.
Kominfo mulai merespons pendapat yang seharian ini ramai di media sosial Twitter. Secara tegas, Kominfo meyakinkan pembayaran melalui PayPal tak akan terganggu. Hanya saja, uang penggunanya memang tertahan di aplikasi tersebut.
“Kalau pembayaran tetap masuk [di PayPal]. Mereka [pengguna] hanya tidak bisa membuka layanannya saja. Uang mereka masih akan tercatat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada perwakilan media pada Sabtu (30/7).