Terpantau.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kode warna pada aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat masuk mal selama pemberlakukan PPKM Level 1.
Setiap pengunjung mal wajib menunjukkan bukti vaksin yang tercatat pada aplikasi PeduliLindungi. Hanya warga berkategori "Hijau" yang diizinkan masuk mal, kecuali mereka yang tak menerima vaksin lantaran kondisi kesehatan tertentu. Selain "Hijau", PeduliLindungi juga memiliki tiga penanda lain, masing-masing "Kuning", "Merah" dan "Hitam". Detail masing-masing kode warna dapat dicek di laman web Pemprov DKI Jakarta yang dikhususkan untuk menginformasikan perkembangan Covid-19 di Jakarta.
Penetapan PPKM Level 1 berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022. Selama PPKM Level 1 berlangsung, aktivitas di pusat-pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua saat berkunjung ke mal. Anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi setidak-tidaknya dosis 1.
Perpanjangan PPKML Level 1 mengacu pada perkembangan kasus harian varian baru Covid-19, yaitu BA.4 dan BA.5. Indonesia mencatatkan 5.827 kasus baru Covid-19 pada Selasa (2/8), sehingga total kasus pada hari yang sama menjadi 6.216.621.