Kemenhub Izinkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Senin, 8 Agustus 2022 | 09:16 WIB
Salah satu armada garuda Indonesia di suatu bandara.  (Fasyah Halim/Unsplash)
Salah satu armada garuda Indonesia di suatu bandara. (Fasyah Halim/Unsplash)

Terpantau.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan izin bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Izin dikeluarkan melalui beleid yang merestui kenaikan biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar.

Izin tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya Fluktuasi Biaya Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid, Kemenhub mengizinkan kenaikan biaya tambahan maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet. Sedangkan biaya tambahan sebesar maksimal 25 persen diizinkan untuk jenis propeller atau bermesin putar berupa baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan alih-alih wajib. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan pada maskapai dalam sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

“Mari bersama-sama saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan menjaga kualitas pelayanan,” kata Nur Isnin. Ia mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri supaya menerapkan tarif yang lebih terjangkau.

Besaran biaya tambahan sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan, besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet sebesar maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Sedangkan untuk pesawat propeller sebesar maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber, Kementerian Perhubungan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X