Timsus Tetapkan Pedagang Es Asal Madiun Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Jumat, 16 September 2022 | 17:15 WIB
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (pmjnews)
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (pmjnews)

Terpantau.com - Tim khusus (timsus) yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tersangka pertama yang ditetapkan timsus terkait Bjorka merupakan pria yang ditangkap di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022), yakni MAH (17) yang merupakan pedagang es.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Penjual Es yang Diduga Bagian Dari Bjorka

Dikutip dari PMJ News, Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tersangka dengan inisial MAH.

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," kata Ade.

Dalam penetapan tersangka tersebut, lanjut Ade, timsus pengusutan Bjorka mengamankan sejumlah barang bukti terkait keterlibatan tersangka.

"Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka. Kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," tuturnya.

Baca Juga: Voltcyber V2 Tantang Bjorka dan Bongkar Motifnya: Negara Saya Bukan Ajang Bisnis Anda!

Informasi sebelumnya, seorang pria berinisial MAH (21) diamankan Tim Siber Mabes Polri di Kabupaten Madiun. MAH diamankan sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (14/9/2022) lalu.

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo, untuk terus memburu kelompok hacker Bjorka yang membocorkan data-data pribadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X