Terpantau.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang pada Selasa (20/9).
Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Lodewijk.
"Setuju," sahut peserta rapat serentak.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.
"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," katanya kemudian.
Naskah final RUU PDP dibahas sejak 2016 silam. Naskah tersebut terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Artikel Terkait
3 Cara Mudah Hindari Data Dicuri Lewat Internet
Forum Hacker Bocorkan 102 Juta Data NIK, Diduga Hasil Meretas Kemensos