Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi Undang-Undang

photo author
Tasia Wulandari, Terpantau
- Selasa, 20 September 2022 | 16:01 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).  (Foto: dpr.go.id via Runi/Man)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (Foto: dpr.go.id via Runi/Man)

Terpantau.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang pada Selasa (20/9). 

Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Lodewijk.

"Setuju," sahut peserta rapat serentak.

Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," katanya kemudian. 

Naskah final RUU PDP dibahas sejak 2016 silam. Naskah tersebut terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X