Pukyong National University Beri Puan Maharani Gelar Doktor Honoris Causa. Apa Kerennya Universitas Korea Itu?

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Senin, 7 November 2022 | 21:45 WIB
Pukyong National University Korea Selatan memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (6/11/2022)
Pukyong National University Korea Selatan memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (6/11/2022)

Terpantau.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Politik dari universitas Korea yakni Pukyong National University (PKNU). 

Pada Senin (17/11/2022) siang, pengukuhan Puan Maharani sebagai Doktor Honoris Causa digelar di College Theatre Pukyong National University (PKNU) yang berada di Busan, Korea Selatan.

Pukyong National University (PKNU) menempati peringkat pertama di antara universitas Korea lainnya pada ilmu humaniora menurut Leiden Ranking. 

Baca Juga: PKNU Korea Selatan Akan Beri Gelar Doktor Honoris Causa untuk Puan Maharani

Selain itu, PKNU berada peringkat ketiga di antara universitas Korea yang memiliki lebih dari 12.000 mahasiswa.

Universitas Korea ini memiliki dua kampus berbeda di Busan. Kampus pertama yaitu Kampus Daeyeon terletak di 23 Yongso-ro, Nam-gu. Sementara itu kampus kedua yakni Kampus Yongdang berada di Yongdang-dong, Nam-gu.

PKNU yang berdiri sejak tahun 1996 merupakan penggabungan dari dua universitas ternama, yaitu Universitas Perikanan Nasional Pusan dan Universitas Teknologi Nasional Pusan. 

Baca Juga: Jalin Hubungan Diplomatik dengan Korea Selatan, Puan Maharani Lanjutkan Legacy Soekarno dan Megawati

Universitas Korea itu merupakan salah satu universitas terbaik untuk program  Sains dan Teknologi, khususnya dalam beberapa proyek di Radiologi.

Pada tahun 2003, PKNU terpilih sebagai Regional Research Center (RRC) oleh National Research Foundation of Korea (Advanced Environmentally Friendly Energy Development Center). 

Universitas Korea tersebut telah melakukan reorganisasi selama beberapa kali dari tahun 2003 hingga 2019 di mana dalam pengaturan terakhir, PKNU menetapkan hanya ada 1 Divisi (2 Jurusan) dan 24 Departemen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X