Terpantau.com Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melaporkan bahwa data penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mencapai 36.100 penumpang per Sabtu (24/12/2022) atau H-1 Natal 2022.
“Jumlah KA (Kereta Api) di Stasiun Gambir sebanyak 37 KA dengan volume keberangkatan 13.900 penumpang dan volume kedatangan 3.493 penumpang. Adapun jumlah KA di Stasiun Pasarsenen sebanyak 32 KA dengan volume keberangkatan 22.200 penumpang dan volume kedatangan sebanyak 1.963 penumpang,” katanya.
Sepanjang 22 Desember hingga 8 Januari 2022, total KA yang digunakan sebanyak 1.211 KA dengan rata-rata penggunaan 68 KA per hari. Sementara itu, total penggunaan KA tambahan sebanyak 339 dengan rata-rata pemakaian per hari sebanyak 19 KA.
“Mengenai penjualan tiket pada periode yang sama sebanyak 305 ribu dengan 736.406 ketersediaan tempat duduk,” ujarnya.
Syarat Perjalanan
Ia mengingatkan para penumpang yang hendak menggunakan jasa KAI diharuskan telah melakukan vaksin ketiga (booster) bagi calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas. Adapun Warga Negara Asing (WNA) dengan kategori umur sama yang berasal dari luar negeri wajib melakukan vaksin kedua.
Sementara itu, bagi yang berumur 18 tahun ke atas dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk calon penumpang yang berusia 6-12 tahun wajib melakukan vaksin kedua, tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, dan bagi yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Siap Wisata Akhir Tahun ke Luar Kota? Yuk Cek Syarat Perjalanan dengan Kereta Api!
Anak yang tidak/belum divaksin harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
“Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” katanya.
Pada kategori usia 13-17 tahun, maka diwajibkan melakukan vaksin kedua, dan tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, serta bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.
Artikel Terkait
Dukung Pariwisata Sumatera Barat, Kereta Api Wisata Mak Itam Kembali Beroperasi di Sawahlunto
Dulu Angkut Batubara, Kini Mak Itam Jadi Kereta Api Wisata Andalan di Sawahlunto
Menelusur Sejarah Kereta Api di Sawahlunto dan Reaktivasi Kereta Api Wisata Mak Itam
KAI Pastikan Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia
Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 1 Tambah Kereta Api untuk Layani 16 Ribu Penumpang dari Stasiun Gambir