H-1 Natal, 36.100 Penumpang Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:51 WIB
PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menambah armada kereta api menjadi 38 perjalanan kereta dari Stasiun Gambir pada libur Natal dan Tahun Baru (Instagram @ricky_k98)
PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menambah armada kereta api menjadi 38 perjalanan kereta dari Stasiun Gambir pada libur Natal dan Tahun Baru (Instagram @ricky_k98)

 

Terpantau.com Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melaporkan bahwa data penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mencapai 36.100 penumpang per Sabtu (24/12/2022) atau H-1 Natal 2022.

“Jumlah KA (Kereta Api) di Stasiun Gambir sebanyak 37 KA dengan volume keberangkatan 13.900 penumpang dan volume kedatangan 3.493 penumpang. Adapun jumlah KA di Stasiun Pasarsenen sebanyak 32 KA dengan volume keberangkatan 22.200 penumpang dan volume kedatangan sebanyak 1.963 penumpang,” katanya.

Sepanjang 22 Desember hingga 8 Januari 2022, total KA yang digunakan sebanyak 1.211 KA dengan rata-rata penggunaan 68 KA per hari. Sementara itu, total penggunaan KA tambahan sebanyak 339 dengan rata-rata pemakaian per hari sebanyak 19 KA.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Naik Kereta Api, 38 ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

“Mengenai penjualan tiket pada periode yang sama sebanyak 305 ribu dengan 736.406 ketersediaan tempat duduk,” ujarnya.

Syarat Perjalanan

Ia mengingatkan para penumpang yang hendak menggunakan jasa KAI diharuskan telah melakukan vaksin ketiga (booster) bagi calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas. Adapun Warga Negara Asing (WNA) dengan kategori umur sama yang berasal dari luar negeri wajib melakukan vaksin kedua.

Sementara itu, bagi yang berumur 18 tahun ke atas dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk calon penumpang yang berusia 6-12 tahun wajib melakukan vaksin kedua, tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, dan bagi yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Siap Wisata Akhir Tahun ke Luar Kota? Yuk Cek Syarat Perjalanan dengan Kereta Api!

Anak yang tidak/belum divaksin harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

“Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan,” katanya.

Pada kategori usia 13-17 tahun, maka diwajibkan melakukan vaksin kedua, dan tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, serta bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X