TERPANTAU - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang saat ini senilai Rp14 ribu per liter. Pencabutan dilakukan sebagai respons atas kelangkaan komoditas tersebut pada skala nasional.
“Ya, HET dicabut hari ini. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan [sesuai mekanisme pasar],” papar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada sejumlah media nasional seperti disitir dari Tribunnews.com. Ia mengaku peraturan terbaru mengenai HET minyak goreng kemasan telah mulai disosialisasikan ke pasar-pasar.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan pencabutan HET minyak goreng diambil berdasarkan hasil rapat terbatas yang mengacu pada ketidakpastian global.“Penyesuaian harga minyak goreng [sesuai mekanisme pasar] diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan minyak goreng berbahan baku kelapa sawit di pasar,” kata Airlangga seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pencabutan HET minyak goreng kemasan diharapkan dapat memperluas subsidi bagi minyak goreng curah. Namun, subsidi nantinya berdampak pada HET minyak goreng curah. HET minyak goreng curah akan dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.