Terpantau.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan pajak karbon sebagai penerimaan negara. Penerapan awal akan diberlakukan untuk sektor PLTU batu bara sebagai sektor pertama yang lebih siap.
Kebijakan pajak karbon ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Penerapan pajak karbon ini mulanya direncanakan pada 1 April 2022 ini bertujuan untuk menurunkan kadar emisi karbon, bukan sekedar hanya untuk menambah penerimaan negara.
Pengenaan pajak karbon ini nantinya akan ditujukan untuk semua aktivitas yang menghasilkan gas karbon. Namun, pemerintah juga menetapkan ambang batas pelepasan emisi karbon.
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon, apabila emisi yang dilepaskan masih di bawah batas yang ditentukan.
Baca Juga: Keuangan Tesla Memburuk, Elon Musk Akan Kurangi 10 Persen Karyawan
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, penerapan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap dapat memberikan peluang dalam pemanfaatan negara lain.
Dadan berharap program ini tidak hanya sekedar membayar pajak saja, namun juga terkait dengan pemanfaatan energi baru terbarukan dimana sudah banyak negara juga yang sudah melirik kearah sana.
Pajak karbon secara keseluruhan akan efektif diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Saat ini pemerintah sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksaan pajak karbon tersebut. Mulai dari tarif dan dasar pengenaan serta cara perhitungan, penyetoran, pemungutuan, pembayaran, pelaporan serta peta jalan pajak karbon.(DRJ)***
Artikel Terkait
Ditjen Pajak Memantau Peserta PPS Yang Wanprestasi, Siap Layangkan Surat Teguran
Ayo Belajar Pajak, Status dan Tarif PTKP Dalam PPh 21
Mulai Mei, Pemain Kripto Wajib Bayar Pajak Ini.