Subtes Penalaran Matematika: 5 Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan Tes Skolastik UTBK 2023

photo author
Siwi Susilaningsih, Terpantau
- Selasa, 7 Februari 2023 | 20:35 WIB
Subtes Penalaran Matematika: 5 Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan Tes Skolastik UTBK 2023 (pixabay/marandap)
Subtes Penalaran Matematika: 5 Contoh Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan Tes Skolastik UTBK 2023 (pixabay/marandap)

 

Terpantau.com - Artikel ini berisi tentang soal, kunci jawaban dan pembahasan contoh Tes Skolastik UTBK SNBT 2023 Subtes Penalaran Matematika.

Soal, kunci jawaban dan pembahasan contoh tes skolastik UTBK SNBT 2023 Subtes Penalaran Matematika dapat menjadi bahan pembelajaran dan pengembangan wawasan.

Banyak latihan mengerjakan soal dan memeriksanya dengan kunci jawaban dan pembahasan tes Skolastik UTBK SNBT 2023 Subtes Penalaran Matematika dapat membantu siswa dalam mempersiapkan diri untuk menempuh ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Simak soal dan kunci jawaban contoh tes skolastik seperti dikutip Terpantau.com dari Ruang Guru.

Baca Juga: Novel Penagraf Ivy Bagian II, Jakarta , Jakarta, Jakarta, 'Maskawin Ketiga'

Berikut soal dan kunci jawaban contoh tes skolastik UTBK SNBT Sub Tes Penalaran Matematika.

1. Topik: Aljabar 

Subtopik: Konsep Kilat Aritmatika Sosial 

Perhatikan informasi berikut!

Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut. 

-

Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15%. Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25%.

John adalah seorang guru dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp4.000.000,00 per bulan. Tarif pajak tahunan yang harus dibayar oleh John adalah ....

A. Rp0,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Ruang Guru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X