TERPANTAU - Arus data lintas negara merupakan trilogi. Pada kesatuan tiga unsur itu terdapat konektivitas, kecakapan digital dan data yang senantiasa terhubung.
Koneksi ketiganya kian erat semasa pandemi Covid-19, bersamaan dengan penguatan pemanfaatan ruang digital sedunia. Semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara daring, kian meningkat pula data yang dihasilkan pada tiap-tiap ruang digital.
Penggunaan bandwidth internet global meningkat sebesar 35 persen pada 2020—penguatan yang substansial ketimbang pertumbuhan 26 persen pada setahun sebelumnya. Pada saat yang sama, dunia menjadi rumah bagi pelbagai kegiatan ekonomi yang bersifat “lintas negara”. Misalnya dalam aktivitas e-commerce yang kerap mengharuskan pengiriman uang antaryuridiksi.
Penyedia data statistik Statista dalam “A Minute on the Internet in 2021” mengungkapkan dalam satu menit pada web terdapat 500 jam konten yang terunggah pada YouTube, 695.000 story terunggah pada Instagram dan nyaris 70 juta pesan terkirim melalui WhatsApp dan Facebook Messenger. Selama 60 detik itu pula, sebanyak $1,6 juta digunakan untuk berbelanja secara daring.
Memegang tampuk presidensi kelompok negara-negara maju dan berkembang sedunia atau G20 pada tahun ini, Indonesia turut mengampanyekan “Data Free Flow with Trust”. Dalam kampanye ini, Indonesia, sebagai chair G20, memimpin upaya tata kelola yang lebih baik terkait lalu lintas data antarnegara.
Pengaturan lalu lintas data dalam lingkup yurisdiksi antarnegara bersifat natural. “Salah satu sebabnya terkait karakter teknologi digital yang borderless. Ia fluid, bisa mengalir antarnegara,” kata Chair Digital Economy Working Group G20 2022 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba. Pernyataannya terucap kala menjadi pembicara dalam webinar “Mengenal Lebih Dalam Isu Arus Data Lintas Negara” pada Februari silam.
Kelak, tata kelola lalu lintas data antarnegara memuat empat prinsip utama. Tiga di antaranya mengadopsi Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR), yakni berlandaskan hukum (lawfulness), mengutamakan keterbukaan (transparency) dan adil (fairness). Prinsip timbal balik (reciprocity) melengkapi ketiga kaidah lainnya.
Ketika dunia memiliki tata kelola yang lebih baik, “pertukaran data dapat dijalankan dengan lebih aman,” kata Mira. Ia tak menyangkal gagasan ini yang, bagi beberapa orang, barangkali terdengar elitis. “Namun, sebetulnya tata kelola [data lintas negara] sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Apalagi kita masih saja menghadapi pelbagai insiden terkait data.”
Lintasarta Membangun Negeri, Memperluas Jangkauan hingga Wilayah 3T
Trilogi arus data lintas negara merupakan salah satu pengejawantahan transformasi teknologi digital yang eksponensial. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo berkali-kali menegaskan harapan agar transformasi teknologi digital dapat mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi sekaligus memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Tercatat sejak April 1988, PT Aplikanusa Lintasarta atau Lintasarta berperan serta mengembangkan layanan komunikasi data—salah satu cikal transformasi digital. Misi Lintasarta secara gamblang dapat ditemukan pada web resmi perusahaan tersebut: memudahkan bisnis dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan melalui solusi teknologi informasi dan komunikasi yang inovatif.
Saat ini Lintasarta melayani lebih dari 2.400 pelanggan korporasi dengan lebih dari 35.000 jaringan pada skala nasional. Layanan yang ditawarkan, termasuk komunikasi data fiber optik, jaringan satelit, managed security & collaboration, data center dan Disaster Recovery Centre (DRC), cloud computing, managed services, e-health, Third Party Administrator (TPA), dan solusi total komunikasi data.
Di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang belum juga mau usai, Lintasarta berupaya terus beradaptasi melalui penerapan digital transformation framework. Ibarat tulang punggung, digital transformation network memungkinkan pertukaran informasi secara aman dan cepat antarpelaku sektor bisnis—terkhusus lagi, para pelaku UMKM yang tak bisa bertatap muka mengembangkan usaha akibat terdampak pandemi.