Jelang Libur Lebaran, Pemudik dengan Kereta Api Diminta Siapkan Persyaratan untuk Perjalanan dengan Kereta Api

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Senin, 17 April 2023 | 03:15 WIB
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Stasiun (Instagram @kai121_)
Ilustrasi Penumpang Kereta Api di Stasiun (Instagram @kai121_)

 

Terpantau.com PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 mengingatkan pemudik untuk menyiapkan persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh jelang libur Lebaran.

Persyaratan pemudik untuk bisa melakukan mudik Lebaran dengan kereta api jarak jauh salah satunya adalah syarat bukti vaksinasi COVID-19.

mengimbau para pemudik menyiapkan dan memperhatikan persyaratan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh, termasuk syarat bukti vaksinasi COVID-19.

"Jangan sampai batal berangkat libur Lebaran karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa 

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Api Untuk Mudik Lebaran Masih Tersedia, Simak Cara dan Daftar Rute Keberangkatan

Pembelian tiket cukup tinggi pada masa angkutan mudik Lebaran 2023 sehingga akan sangat sulit apabila melakukan pembelian ulang untuk tiket kereta api (KA) dengan jadwal keberangkatan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan itu akan dibatalkan perjalanannya. Jadi, nanti akan dikenakan proses pembatalan kalau memang dia masih masuk ke waktu proses pembatalan," katanya.

Ia mengingatkan, pemudik harus menyiapkan perjalanan minimal satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Layanan Vaksinasi di Stasiun

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi di stasiun area Daop 1 Jakarta yang dibuka mulai pukul 8.00 hingga 12.00 WIB bagi calon penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksin COVID-19.

KAI mengingatkan agar penumpang untuk tidak melakukan vaksinasi pada hari yang bersamaan dengan jadwal keberangkatan tiket kereta api (KA) saat libur Lebaran. Vaksinasi sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum keberangkatan.

"Kalau ada yang kedapatan pada saat pemeriksaan tiket kereta api (KA) atau boarding ternyata ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, salah satunya vaksin, maka perjalanannya tidak dapat dilanjutkan. Dan yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket," ujarnya.

Baca Juga: Idul Fitri Sebentar Lagi, KAI Jual 1,5 Juta Tiket Kereta Jarak Jauh Jelang Libur Lebaran

Yang terpenting, calon pengguna transportasi kereta api harus hadir di stasiun setidaknya satu jam sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi kondisi-kondisi tidak terduga yang mungkin dialami oleh calon penumpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Tempat Hangout Hits di Jakarta

Jumat, 12 Juli 2024 | 13:12 WIB

8 Destinasi Liburan Sekolah yang Menyenangkan

Rabu, 5 Juni 2024 | 11:02 WIB
X