Indonesia Resmi Menambahkan Wisman Asal Panama, Makau dan Guatemala Dalam Daftar Visa on Arrival (VoA)

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 21:40 WIB
Electronic Visa on Arrival atau visa elektronik.
Electronic Visa on Arrival atau visa elektronik.

Terpantau.com – Panama, Makau dan Guatemala resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat total 92 negara subjek VoA Indonesia.

Penambahan nama tiga negara itu dilakukan melalui Surat Edaran Nomor IMI 0133.GR.01.01 Tahun 2023. Oleh karena itu, para pelancong dari ketiga negara itu kini sudah dapat mengajukan VoA Indonesia.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa para wisatawan mancanegara subjek VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Nagih! 10 Jenis Gorengan Khas Indonesia, Enaknya Gak Pernah Berubah

 “Para wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB,” jelas Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, pada Rabu (26/4).

Nantinya, Warga Negara Asing (WNA) cukup menunjukkan dokumen e-VoA pada gadget mereka ketika tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia. Petugas akan melakukan perekaman biometrik dan memberikan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA itu.

Sebagai informasi, VoA dapat digunakan WNA untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, maupun kunjungan rapat serta transit. VoA berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali. Namun demikian, VoA tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

 “Adapun Electronic Visa on Arrival dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” terang Achmad.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek VoA pada Februari 2023 lalu. Penambahan negara subjek VoA itu dilakukan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan sekaligus memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat Indonesia.

Berikut daftar 92 Negara Subjeck Visa on Arrival (VoA)

  1. Afrika Selatan,
  2. Albania,
  3. Amerika Serikat,
  4. Andorra,
  5. Arab Saudi,
  6. Argentina,
  7. Australia,
  8. Austria,
  9. Bahrain,
  10. Belanda,
  11. Belarus,
  12. Belgia,
  13. Brazil,
  14. Brunei Darussalam
  15. Bosnia Herzegovina
  16. Bulgaria,
  17. Ceko,
  18. Chile,
  19. Denmark,
  20. Ekuador,
  21. Estonia,
  22. Filipina,
  23. Finlandia,
  24. Guatemala,
  25. Hongkong,
  26. Hungaria,
  27. India,
  28. Inggris,
  29. Irlandia,
  30. Italia
  31. Islandia,
  32. Jepang,
  33. Jerman,
  34. Kamboja,
  35. Kanada,
  36. Kazakhstan,
  37. Kenya,
  38. Kolombia,
  39. Korea Selatan,
  40. Kroasia,
  41. Kuwait,
  42. Laos,
  43. Latvia,
  44. Liechtensien,
  45. Lithuania,
  46. Luksemburg,
  47. Makau,
  48. Maladewa,
  49. Malaysia,
  50. Malta,
  51. Maroko,
  52. Meksiko,
  53. Mesir,
  54. Monako,
  55. Myanmar,
  56. Norwegia,
  57. Oman,
  58. Palestina,
  59. Panama,
  60. Perancis,
  61. Peru,
  62. Polandia,
  63. Portugal,
  64. Qatar,
  65. Rumania,
  66. Rusia
  67. Rwanda
  68. San Marino,
  69. Selandia Baru,
  70. Serbia,
  71. Seychelles,
  72. Singapura,
  73. Siprus,
  74. Slovakia,
  75. Slovenia,
  76. Spanyol,
  77. Suriname,
  78. Swedia,
  79. Swiss,
  80. Taiwan,
  81. Thailand,
  82. Timor Leste,
  83. Tiongkok,
  84. Tunisia,
  85. Turki,
  86. Uni Emirat Arab,
  87. Uzbekistan,
  88. Ukraina,
  89. Vatikan,
  90. Vietnam,
  91. Yordania,
  92. Yunani

Daftar 10 Negara Subjek Bebas Visa Kunjungan

  1. Brunei Darussalam,
  2. Filipina,
  3. Kamboja,
  4. Laos,
  5. Malaysia,
  6. Myanmar,
  7. Singapura,
  8. Thailand,
  9. Timor Leste,
  10. Vietnam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Andrianti

Sumber: kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Tempat Hangout Hits di Jakarta

Jumat, 12 Juli 2024 | 13:12 WIB

8 Destinasi Liburan Sekolah yang Menyenangkan

Rabu, 5 Juni 2024 | 11:02 WIB
X