Sandiaga Uno Minta Pengelola Tempat Wisata Tidak Terapkan Tarif Masuk Tinggi Saat Liburan

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Rabu, 3 Mei 2023 | 19:22 WIB
Wisata Alam Campervan di Desa Edeilweis Sembalun, Kaki Gunung Rinjani, NTB (Instagram @desa edelweissembalun)
Wisata Alam Campervan di Desa Edeilweis Sembalun, Kaki Gunung Rinjani, NTB (Instagram @desa edelweissembalun)

 

Terpantau.com Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno minta pengelola tempat wisata di berbagai daerah tidak menerapkan biaya atau tarif masuk yang sangat tinggi pada musim liburan.

Pemerintah pusat bakal menjatuhkan sanksi tegas yakni pencabutan izin operasi jika terbukti terjadi pelanggaran.

”Instruksi saya agar pengelola wisata ini mengawasi dan menindak tegas yang melanggar kesepakatan ini harus ada sanksi dan kepala Dinas Pariwisata sudah kami koordinasi bahwa pengelola-pengelola ini akan mendapatkan berbagai sanksi, sampai paling beratnya adalah pencabutan izin dalam beroperasi,” kata Sandiaga Uno.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Mudik Lebaran Lebih Awal Agar Terjebak Macet, Ada Banyak Diskon Harga Tiket Libur Lebaran,

Ia menyayangkan pengelola wisata yang pada tahun pertama tanpa adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini, nekat menaikkan tarif selangit pada masa libur Lebaran 2023 kemarin. 

Dengan rekam jejak digital yang ada, pemerintah pusat khawatir kenaikan tarif tersebut bakal berimbas pada kunjungan selanjutnya.

Macet di Kawasan Puncak Saat Libur Lebaran

Sandiaga Uno menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kepolisian, serta pemerintah daerah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa barat.

Pada musim libur Lebaran 2023 terjadi kemacetan arus lalu lintas di kawasan wisata puncak karena terjadi kelebihan daya tampung.

”Bisa diterapkan adalah pembatasan, karena jumlah kendaraan yang melintas jauh melebihi kuota daya tampung jalan tersebut, kalau tidak salah delapan kali lipat sehingga macet 15 jam, ini akan kami koordinasikan dan tugaskan deputi untuk mengkaji regulasi apa yang bisa disampaikan terutama untuk roda dua dan kendaraan lain,” ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Tempat Hangout Hits di Jakarta

Jumat, 12 Juli 2024 | 13:12 WIB

8 Destinasi Liburan Sekolah yang Menyenangkan

Rabu, 5 Juni 2024 | 11:02 WIB
X