Terpantau.com – Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang telah mencapai taraf tertentu dalam kehidupan ekonomi. Zakat memiliki tujuan untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga memiliki peran sosial dan ekonomi yang penting dalam mendorong kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat. Dengan zakat diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi umat Muslim yang membutuhkan, serta memperkuat persatuan dan solidaritas antar sesama umat Muslim.
Zakat merupakan kewajiban umat Muslim yang harus ditunaikan untuk menyucikan harta dan jiwa. Berdasarkan jenis-jenis zakat ada ketentuan tersendiri yang tidak boleh dilakukan secara sembarang.
Baca Juga: Ini 6 Cara Atasi Sakit Telinga Saat Libur Lebaran Naik Pesawat, Kunyah Permen Karet Salah Satunya
Bukan hanya zakat fitrah, namun ada jenis-jenis zakat lainnya dan cara membayarnya yang berbeda. Melansir dari berbagai sumber, Kamis (20/4/2023), berikut ini cara membayar zakat berdasarkan jenis-jenis zakat yang ada:
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Muslim untuk dibayarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadhan. Batas waktu membayar zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadhan hingga waktu salah Idul Fitri tiba. Ketentuan membayar zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki penghasilan tetap dan mampu.
Jenis-jenis zakat memiliki cara membayarnya yang berbeda-beda. Jumlah yang dibayarkan untuk zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per kepala. Jika dikonversikan menjadi nilai rupiah, bisa disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Misalnya pembayaran zakat fitrah tahun ini 1444 H, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai Zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.
2. Zakat Mal
Jenis-jenis zakat selanjutnya ada zakat mal, yaitu zakat atas uang, emas maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syarat menunaikan zakat mal adalah harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum dan telah dimiliki selama satu tahun.