Mengenal Jenis-jenis Zakat dalam Islam yang Harus Dipahami, dan Cara Membayarnya

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 15:35 WIB
Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab tentang berapa kadar zakat (Freepik)
Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab tentang berapa kadar zakat (Freepik)

Jadi, cara perhitungan zakat mal yaitu seorang Muslim yang memiliki harta atau kekayaan minimal Rp100 juta dan dimiliki selama satu tahun maka wajib membayar zakat mal. Besaran untuk zakat mal yakni 2,5 persen yang dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan saat ini.

3. Zakat Penghasilan

Baca Juga: Sangat Sederhana Namun Menyehatkan, Ini Menu Makan Sahur dan Buka Puasa ala Nabi Muhammad SAW, Wajib Ditiru

Zakat Penghailan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas pendapatan yang didapat secara rutin setiap bulan
Zakat Penghailan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas pendapatan yang didapat secara rutin setiap bulan (Galamedia - Pikiran Rakyat)

Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Maksud dari zakat penghasilan yaitu bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas pendapatan yang didapat secara rutin setiap bulan dari hasil pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Seseorang yang diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan adalah orang yang mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023 tentang Nisab zakat Pendapatan dan Jasa.

Nisab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667 (Delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp6.828.806 (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Jadi, untuk kamu yang ingin menunaikan zakat penghasilan bisa dilakukan setiap bulan. Nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen. Lalu untuk penghasilan setiap bulan yang telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.

Itulah informasi lengkap mengenai jenis-jenis zakat dan cara membayarmya. Berdasarkan penjelasan jenis-jenis zakat tersebut, memang tidak boleh dilakukan secara sembarang karena ada ketentuan yang berlaku. Jika kamu sudah memenuhi syarat, sebaiknya segera menunaikan zakat seperti yang ada dalam rukun Islam. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Andrianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Memilih Format CV: ATS Friendly atau Kreatif?

Senin, 15 Juli 2024 | 09:12 WIB

10 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:21 WIB
X