Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Berikut Ketentuannya

photo author
Siwi Susilaningsih, Terpantau
- Jumat, 24 November 2023 | 08:35 WIB
Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Berikut Ketentuannya (Istimewa)
Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Berikut Ketentuannya (Istimewa)

Terpantau.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan Kantor Kemenag, Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia tentang Pemanfaatankantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: MBC Menang Banyak, Drakor My Dearest Borong 5 Piala Grimae Awards Melalui Namkoong Min dan Ahn Eun Jin. Berikut Daftar Lengkapnya!

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.

Baca Juga: Dukung Prabowo Gibran, Relawan Banyumas Dirikan Posko Pemenangan Rumah Indonesia Maju

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:

1. Pemohon

Terdiri atas:

a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tasia Wulandari

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X