Terpantau.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan Kantor Kemenag, Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia tentang Pemanfaatankantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.
“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.
Baca Juga: Dukung Prabowo Gibran, Relawan Banyumas Dirikan Posko Pemenangan Rumah Indonesia Maju
Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.
Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023:
1. Pemohon
Terdiri atas:
a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan
b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Artikel Terkait
Upayakan 5 Nilai Budaya Kerja, Kemenag Lamongan Adakan Pembinaan ASN dan Launching Aplikasi PTSP Smart Servis
Kemenag Lamongan Adakan Pembinaan ASN Dengan Komitmen BERAKHLAK Untuk Tingkatkan Kemampuan Melaksanakan Tugas
Daftar Lengkap Kuota Haji Indonesia 1444 H / 2023 M untuk 34 Provinsi yang Telah Ditetapkan Kemenag RI
Kemenag Sarankan Agar Jemaah Haji Indonesia 2023 Bisa Daftar Mandiri Lewat Aplikasi Visa Bio
Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadhan 1444 Hijriah di 124 Titik Lokasi Di Seluruh Indonesia