Terpantu.com – Secara bertahap Pemerintah telah merealisasikan perubahan e-KTP menjadi KTP Digital. KTP digital sendiri nantinya akan melalui proses pemindahan data E-KTP yang saat ini digunakan ke dalam handphone baik berupa foto ataupun QR Code.
Melalui aplikasi yang disebut IKD atau Identitas Kependudukan Digital aktivasi KTP sudah bisa dilakukan. Pemerintah menegaskan KTP digital tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP) yang sudah ada.
Untuk saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di Play Store atau untuk pengguna ponsel Android. Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone, masih harus menunggu karena belum tersedia di App Store.
Perbedaan KTP digital dan KTP elektronik
Dikutip dari laman resmi Dewan TIK Nasional (Wantiknas), berikut ini beberapa perbedaan antara KTP digital dan e-KTP:
Bentuk kartu
KTP elektronik berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dilengkapi QR code.
Penerbitannya
KTP elektronik perlu dicetak oleh dinas setelah diajukan oleh penduduk. Sementara KTP digital, keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Akses
Data diri pada KTP elektronik bisa langsung terlihat, sedangkan KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya.
Lokasi penyimpanan
KTP elektronik bisa disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu. Namun untuk KTP digital, bisa tersimpan di dalam ponsel.
Artikel Terkait
Pemerintah Jepang Gelontorkan Rp 118 Juta per Anak, Buat Keluarga Yang Ingin Pindah Dari Tokyo
Perekonomian Indonesia Menguat, Pemerintah Fokus Turunkan Angka Kemiskinan dan Stunting
PSSI dan Pemerintah Kolaborasi Wujudkan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Yuk Berburu Motor Listrik, Pemerintah Siap Kucurkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Maret 2023
Pemerintah Targetkan Peraturan Teknis Insentif Kendaraan Listrik Terbit Awal Maret
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Berkomitmen Dongkrak Industri Perhotelan