Terpantau.com Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran Tunjangan hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 pada bulan suci Ramadhan.
Pekerja wajib melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Perlu diketahui, tahun ini perusahaan wajib memberikan THR secara penuh sesuai dengan ketentuan menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR Karyawan Tahun Ini Wajib Dibayar Penuh
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Ida Fauziyah mengimbau agar para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Baca Juga: Hore Berkah Ramadhan Datang! THR ASN dan Pensiunan ASN Bakal Cair 4 April 2023 Mendatang
Ida meminta para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas tersebut terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id serta gubernur tetap mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Ini Penghitungan THR untuk Pekerja
THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Ketentuan ini berlaku untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Niat Amal Selama Bulan Suci Ramadhan, Kemensos Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga yang Diakui Negara
Fenomena Unik Selama Ibadah Puasa, Pemda Diminta Atasi Jumlah Pengemis yang Meningkat di Bulan Ramadhan
Sambut Libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah, KAI Dukung Program Angkutan Motor Gratis
Berkah Ramadhan, Pemerintah Bakal Tambah Program Perlindungan Sosial Sebesar Rp 8,2 Triliun Jelang Lebaran