Terpantau.com - Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan program dari Korlantas Polri sebagai bentuk implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi kamera ETLE dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.
Sejak diluncurkan beberapa waktu lalu, kamera ETLE kini mulai tersebar di banyak titik jalan arteri maupun jalan tol.
Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE juga akan diterapkan di jalan tol yang bekerja sama dengan pihak Jasa Marga.
“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Polisi Akan Menerapkan Tilang Elektronik Via Kamera Handphone
Penindakan yang akan dilakukan berdasarkan kamera ETLE menyasar kepada dua jenis pelanggar, yakni yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).
“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya.
“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.
Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas overspeed:
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3.Tol Soedijatmo
4.Tol Dalam Kota
Artikel Terkait
Hari Ini Mulai Berlaku Tilang Elektronik di Jalan Tol
Hari Pertama Tilang Elektronik di Tol, Belasan Kendaraan Tertangkap Kamera
Tilang Elektronik di Tol, Begini Mekanismenya