Terpantau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh bangsa dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi Tanah Air.
Penyerahan penghargaan gelar pahlawan nasional dalam rangka menyambut Hari Pahlawan 2022 tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022).
“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan terpisah sebagaimana dilansir situs presidenri.go.id.
Baca Juga: Hari Pahlawan : 4 Puisi Tentang Pahlawan, Dapat Dijadikan Contoh Membuat Puisi
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022, kelima tokoh bangsa yang diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Jokowi adalah:
- Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
- Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta
- Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat
- Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara
- Almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat
Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar pahlawan nasional.
Baca Juga: Semarakkan Hari Pahlawan, Ini 15 Twibbone Keren yang Dapat Dijadikan Pilihan
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan penerima gelar Pahlawan Nasional tidak hanya mendapatkan plakat atau medali penghormatan.
Menurut Risma, negara akan memberikan beberapa tunjangan kepada keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional tersebut.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi ke Ukraina, Naik Kereta Api Khusus Menuju Kyiv
Presiden Jokowi Alihkan Subsidi BBM Dengan Membagikan Bansos