Hari Pahlawan 2022, Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 5 Tokoh Bangsa

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Selasa, 8 November 2022 | 08:11 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh bangsa pada peringatan Hari Pahlawan 2022
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh bangsa pada peringatan Hari Pahlawan 2022

Terpantau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh bangsa dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi Tanah Air.

Penyerahan penghargaan gelar pahlawan nasional dalam rangka menyambut Hari Pahlawan 2022 tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022).

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan terpisah sebagaimana dilansir situs presidenri.go.id.

Baca Juga: Hari Pahlawan : 4 Puisi Tentang Pahlawan, Dapat Dijadikan Contoh Membuat Puisi

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022, kelima tokoh bangsa yang diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Jokowi adalah:

  1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah
  2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat
  4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara
  5. Almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat

Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Nasional kepada 5 tokoh bangsa dalam menjelang Hari Pahlawan 2022
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Nasional kepada 5 tokoh bangsa dalam menjelang Hari Pahlawan 2022
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar pahlawan nasional.

Baca Juga: Semarakkan Hari Pahlawan, Ini 15 Twibbone Keren yang Dapat Dijadikan Pilihan

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan penerima gelar Pahlawan Nasional tidak hanya mendapatkan plakat atau medali penghormatan.

Menurut Risma, negara akan memberikan beberapa tunjangan kepada keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X