KTT G20, 11 Bandara di Luar Bali Digunakan untuk Parkir Pesawat Tamu Negara VVIP

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Rabu, 9 November 2022 | 16:56 WIB
Pemerintah telah menetapkan 11 bandara di luar Bali pendukung yang beroperasi 24 jam selama penyelenggaraan puncak KTT G20.  Seluruh bandara pendukung yang berada di luar Bali digunakan untuk parkir pesawat tamu negara VVIP  (Instragram/Indonesia.g20)
Pemerintah telah menetapkan 11 bandara di luar Bali pendukung yang beroperasi 24 jam selama penyelenggaraan puncak KTT G20. Seluruh bandara pendukung yang berada di luar Bali digunakan untuk parkir pesawat tamu negara VVIP (Instragram/Indonesia.g20)

Terpantau.com Pemerintah telah menetapkan 11 bandara di luar Bali pendukung yang beroperasi 24 jam selama penyelenggaraan puncak KTT G20

Seluruh bandara pendukung yang berada di luar Bali digunakan untuk parkir pesawat tamu negara VVIP dan delegasi KTT G20 yang akan digelar 15-16 November 2022.

Adapun bandara di luar Bali yang digunakan untuk kepentingan parkir pesawat para tamu negara VVIP KTT G20, yakni:

  1. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok
  2. Bandar Udara Juanda, Surabaya
  3. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar
  4. Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
  5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo 
  6. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan
  7. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
  8. Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo
  9. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang
  10. Bandar Udara Banyuwangi
  11. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca Juga: Tak Hanya Mobil Listrik, Indonesia Juga Siapkan Kendaraan Lapis Baja untuk Amankan KTT G20

Dalam mendukung kelancaran pengaturan operasional penerbangan selama penyelenggaraan KTT G20, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. SE ini diterbitkan pada tanggal 3 November 2022.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesi," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui siaran pers Kementerian Perhubungan pada Senin (7/11/2022).

Pengaturan Pesawat Udara

Pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12 hingga 18 November 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. 

Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan yaitu jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Baca Juga: KTT G20, Indonesia Siapkan 836 Unit Mobil Listrik untuk Tamu VVIP dan Delegasi

"Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022,” katanya.

Pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan reguler dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.

Penyesuaian Jadwal Penerbangan 

Selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 ini, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan agar aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT Presidensi G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X