Presiden Jokowi Ajukan Yudo Margono sebagai Calon Tunggal Panglima TNI kepada Puan Maharani

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Selasa, 29 November 2022 | 13:41 WIB
Presiden Joko Widodo telah mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.  (BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo telah mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. (BPMI Setpres)

Terpantau.com Presiden Joko Widodo telah mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Surat Presiden (Surpres) terkait hal tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mendapatkan persetujuan.

Panglima TNI kan sudah kita ajukan. Panglima TNI sudah diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media di Rumah Adat Radakng, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (29/112022).

Baca Juga: Kirim Surpres ke Puan Maharani, Presiden Jokowi Pilih Laksamana Yudo Margono Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Kepala Negara mengungkapkan salah satu alasan pengajuan Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) adalah rotasi matra.

Seperti diketahui, sebelumnya jabatan Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari TNI Angkatan Darat dan sebelumnya lagi oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara.

“Satu, yang kita ajukan satu (calon), KSAL yang sekarang karena memang kita rotasi matra,” ujar Jokowi.

Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI sendiri telah disampaikan kepada DPR oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (28/11/2022). Selanjutnya Laksamana TNI Yudo Margono akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.

DPR RI Siap Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR akan memproses penggantian Panglima TNI sesuai mekanisme. Uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang baru akan dilakukan oleh Komisi I DPR.

Puan menegaskan, DPR masih memiliki waktu yang cukup dalam memproses pergantian Panglima TNI sebelum Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

“DPR masih mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan sesuai mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan pengangkatan dan pergantian Panglima TNI yang akan datang sesuai UU yang ada dan mekanisme yang ada,” ujar Puan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X