Libur Natal dan Tahun Baru dengan Mobil Listrik, Jangan Panik Ada 10 SPKLU di Sepanjang Jalan Tol

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Kamis, 22 Desember 2022 | 18:21 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan 10 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area atau tempat peristirahatan dan pelayanan di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2023. (Instagram @official.jmrb)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan 10 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area atau tempat peristirahatan dan pelayanan di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2023. (Instagram @official.jmrb)

Terpantau.com PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan 10 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area atau tempat peristirahatan dan pelayanan di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2023. 

Upaya ini dilakukan dalam meningkatkan layanan saat libur akhir tahun, khususnya bagi pengguna mobil listrik.

Adapun SPKLU terletak di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek, Palikanci, Semarang-Batang, dan Solo-Ngawi.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas dan Plt Direktur Bisnis Komersial PT Jasamarga Related Business (JMRB) Tita Paulina mengatakan, penyediaaan SPKLU diharapkan bisa memudahkan masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil listrik. 

"Jadi kalau di area Jabodetabek itu KM 10 Jagorawi, KM 38 Tol Jagorawi, KM 14 Jakarta-Tangerang, KM 6 Jakarta-Cikampek," katanya.

Berikut daftar 10 titik SPKLU di rest area jalan tol yang dikelola Jasa Marga: 

  1. Rest Area KM 10 Tol Jagorawi 
  2. Rest Area KM 38 Tol Jagorawi 
  3. Rest Area KM 14 Tol Jakarta-Tangerang 
  4. Rest Area KM 6 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 
  5. Rest Area KM 207 A Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) 
  6. Rest Area KM 208 B Tol Palikanci 
  7. Rest Area KM 379 Tol Semarang-Batang 
  8. Rest Area KM 389 Tol Semarang-Batang 
  9. Rest Area KM 519 A Tol Solo-Ngawi 
  10. Rest Area KM 519 B Tol Solo-Ngawi 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X