Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Kendaraan Bersumbu Tiga atau Lebih Dilarang Melintasi Tol Japek

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Jumat, 23 Desember 2022 | 12:48 WIB
Tol Cikampek arah Jakarta diberlakukan contraflow dua ruas jalan imbas kepadatan volume kendaraan (dok.NTMCPolri)
Tol Cikampek arah Jakarta diberlakukan contraflow dua ruas jalan imbas kepadatan volume kendaraan (dok.NTMCPolri)

 

Terpantau.com Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Tol Japek) selama periode libur Natal dan Tahun baru 2023.

Sejumlah petugas kepolisian dibantu personel dari Badan Usaha Jalan Tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), melarang masuk kendaraan-kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di KM 00 - 400 Interchange Cawang yang menuju Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Tol Japek).

Selama musim libur Natal dan Tahun Baru, kendaraan-kendaraan sumbu tiga atau lebih yang dilarang melintasi Tol Jakarta - Cikampek (Tol Japek) diarahkan ke jalan tol yang menuju arah Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Indah, dan Bogor.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Transjawa

Namun demikian, kendaraan-kendaraan sumbu tiga atau lebih yang membawa BBM atau menunjukkan surat izin diperbolehkan untuk melintasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan sesuai arahan Kementerian Perhubungan telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di tol dan non-tol selama periode Natal mulai 22-26 Desember 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Natal.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Akan Diberlakukan di Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.

Kemudian, saat arus balik mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.

Ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal yaitu untuk Jakarta dan Banten di Jakarta-Tangerang-Merak, DKI Jakarta di Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR). Selain itu, Jakarta dan Jawa Barat di Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X