Malam Tahun Baru di Jogja, Jangan Khawatir Banyak Tempat Parkir Tambahan di Dekat Tempat Wisata Malioboro

photo author
Tim Terpantau 01, Terpantau
- Jumat, 30 Desember 2022 | 18:21 WIB
Dishub Kota Yogyakarta menyediakan banyak tempat parkir untuk mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan sepeda motor wisatawan di kawasan wisata Malioboro (Instagram @wisatamurahh)
Dishub Kota Yogyakarta menyediakan banyak tempat parkir untuk mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan sepeda motor wisatawan di kawasan wisata Malioboro (Instagram @wisatamurahh)

Terpantau.com Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan sepeda motor wisatawan di kawasan wisata Jalan Malioboro pada malam Tahun Baru 2023.

Antisipasi tersebut antara lain mengizinkan mobil dan sepeda motor parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) bus di seputar kawasan wisata Malioboro.

'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan yang memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan pribadi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2023, Tidak Ada Penutupan Jalan di Jogja

Tempat parkir bus di kawasan wisata Malioboro tersebut adalah tempat parkir Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali. Sementara itu, tempat parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo khusus parkir mobil.

Pada malam tahun baru nanti Dishub Yogya akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.

Sementara itu, petugas Dishub Yogya, Polri, dan institusi lain akan dikerahkan untuk memantau dan menertibkan parkir.

"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Malioboro - Margo Utomo pada malam Tahun Baru 2023,'' katanya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Jogja, Catat Acara yang Digelar di 5 Kabupaten dan Kota DIY

Adapun tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga berdasarkan kawasan, yakni:

Kawasan I 

Tarif parkir mobil Rp 5 ribu per 2 jam pertama, sedangkan sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan parkir lebih dari 2 jam tarifnya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).

Lokasinya di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, dan Kebun Raya Gembiraloka.

Kawasan II dan III

Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Sedangkan untuk bus besar, 3 jam pertama dikenai tarif parkir Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ajoe Dhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X