Terpantau.com Brigade Nasional menilai Presiden Jokowi konsisten dalam memberantas radikalisme maupun intoleransi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Konsistensi Kepala Negara itu tentu akan menjadi warisan yang baik bagi generasi mendatang, bahkan setelah berakhirnya kepemimpinan Jokowi.
“Mencegah dan memerangi radikalisme, terorisme, dan intoleransi wajib dilakukan seluruh masyarakat di Tanah Air kita tercinta,” kata Ketua Umum DPP Brigade Nasional, Reni Lubis, usai deklarasi Pengurus DPP Brigade Nasional serta dialog kebangsaan “Radikalisme dan Intoleransi” di Jakarta, Sabtu (28/1/2023) lalu
DPP Brigade Nasional menegaskan sepenuhnya mendukung Presiden RI Joko Widodo dalam mencegah dan memerangi radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Reni menegaskan kebhinekaan yang koyak dengan adanya upaya memecah belah bangsa tidak bisa didiamkan begitu saja.
Baca Juga: Ancam Kehidupan Berbangsa di Era Digital, Brigade Nasional Siap Perangi Radikalisme dan Intoleransi
Brigade Nasional, ia melanjutkan, akan berkontribusi dalam mencegah dan memerangi radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang mengancam persatuan bangsa melalui sumbangan pemikiran, refleksi mendalam, kajian-kajian ilmiah, serta aksi nyata melalui cara-cara yang kreatif dengan pendekatan sosial budaya.
“Saya mengajak seluruh pengurus DPP Brigade Nasional, DPD maupun DPC Brigade Nasional, seluruh organ relawan, dan segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu, bergotong royong melawan radikalisme, terorisme, dan intoleransi yang akan membawa Indonesia adil, makmur, dan sejahtera dalam kebhinekaan,” katanya.
Adapun Wakil Ketua Umum DPP Brigade Nasional, Taufik Damas, menegaskan sebagai masyarakat modern sudah seharusnya masyarakat Indonesia menghargai demokrasi. Hukum positif yang berlaku di Indonesia juga wajib ditaati baik oleh seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sebagai bangsa yang beradab, penting untuk menghargai perbedaan yang memang menjadi fitrah dalam kehidupan,” kata Taufik Damas yang juga menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta.
Baca Juga: Ormas Minta THR, Polda Minta Masyarakat Segera Laporkan
Pada kesempatan yang sama, pengamat sosial Rudi S. Kamri mengatakan pelaku tindak intoleransi harus dapat diproses hukum meski UU KUHP yang baru belum berlaku.
Ia menegaskan, tindak intoleransi dan radikalisme yang berujung pada separatisme harus diberantas. Ia menyayangkan sejumlah kepala daerah membiarkan terjadinya tindak intoleransi di wilayahnya. Seharusnya, sosok pemimpin dapat mengayomi seluruh masyarakat dengan segala keragamannya.
“Kalau ada kelompok tertentu yang membuat negara dalam negara, punya sistem sendiri dan aturan sendiri, itu jelas separatis dan harus diproses hukum. Gerakan-gerakan untuk ideologi khilafah tidak pernah surut. Apalagi, ada calon presiden yang digunakan untuk menerapkan itu di Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Pencegahan Potensi Konflik Radikalisme
Artikel Terkait
Kepolisian India Tangkap Dalang Pembunuhan Pendukung Penghina Islam
Presiden Apresiasi Penyelesaian Konflik Agraria Suku Anak Dalam
Jelang Perayaan Natal, Polisi Siap Berikan Keamanan Pada 213 Gereja di Tangerang
Paus Fransiskus Kecam Perang yang Tak Berkesudahan Pada Kotbah Misa Masa Natal 2022
Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Polri Siapkan Rencana Tanggap Darurat pada Malam Tahun Baru 2023