TERPANTAU, PALEMBANG -- Perkara tindak pidana korupsi pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT KMM, terus bergulir.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap Direktur Pemasaran PT SB periode April 2017-2019 dan Direktur Keuangan PT SB periode April 2019 hingga Maret 2022, berinisial MJ.
Tak hanya MJ, Tim penyidik juga menahan tersangka berinisial DP selaku Direktur Keuangan PT SB periode April 2017 hingga Mei 2019.
Baca Juga: Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Palembang
Sebelumnya, Direktur Utama PT KMM berinisial DJ telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk tersangka MJ dan DP tidak hadir pada saat itu.
"Kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026." kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 19 Februari 2026.
Asal tahu saja, penahan oknum PT Semen Baturaja dalam perkara pendistribusian semen tersebut, sedikit 34 orang saksi hingga saat ini telah diperiksa oleh Jaksa.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Muara Emin dan Anaknya Resmi Ditahan Jaksa
Perkara ini berawal dari kesepakatan MJ dan DP bersama DJ dari PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB.
"Untuk mewujudkan rencana tersebut, MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung [PPKA] PT WK yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah [proyek]." ungkapnya.
Sementara itu, DP yang sekaligus merangkap Komisaris di PT BMU, yang merupakan anak perusahaan PT SB, berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT KMM.
Baca Juga: Prabowo Cerita Berbagai Program Prioritas di Depan Pengusaha AS
Kemudian MJ dan DJ melakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli emen antara PT SB dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018.
Artikel Terkait
Prabowo Cerita Berbagai Program Prioritas di Depan Pengusaha AS
Perkuat Kerja Sama, Prabowo: Kami Butuh Mitra untuk Industrialisasi
Membaca Tarif Dagang AS dan Nol Tarif RI, Siapa yang Diuntungkan?
Promedia Group dan Alduro Upgrade Hunian Nyaman dan Sehat untuk Jurnalis
Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Palembang
Beredar Video Dugaan Maling yang Tega Mencuri Uang Milik Nenek Penjual Nasi Uduk
Promedia Jajaki Kolaborasi Strategis dengan TNI AD
Tegas, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat
Warga Pidie Jaya Memulai Ramadan dengan Hadapi Banjir Susulan
Oknum Anggota DPRD Muara Emin dan Anaknya Resmi Ditahan Jaksa