Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pendistribusian Semen

photo author
Redaksi Terpantau, Terpantau
- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:07 WIB
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pendistribusian Semen (Dok. Penkum Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pendistribusian Semen (Dok. Penkum Kejati Sumsel)

Tindakan itu tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

"Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen." jelas Vanny.

Baca Juga: Aliansi Buruh Indonesia Desak Prabowo Pimpin BOP Gaza

Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.

"Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, sehingga mengakibatkan kerugian PT SB senilai Rp. 74.375.737.624,-" pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Terpantau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X