Tindakan itu tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
"Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen." jelas Vanny.
Baca Juga: Aliansi Buruh Indonesia Desak Prabowo Pimpin BOP Gaza
Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.
"Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, sehingga mengakibatkan kerugian PT SB senilai Rp. 74.375.737.624,-" pungkasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Cerita Berbagai Program Prioritas di Depan Pengusaha AS
Perkuat Kerja Sama, Prabowo: Kami Butuh Mitra untuk Industrialisasi
Membaca Tarif Dagang AS dan Nol Tarif RI, Siapa yang Diuntungkan?
Promedia Group dan Alduro Upgrade Hunian Nyaman dan Sehat untuk Jurnalis
Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Palembang
Beredar Video Dugaan Maling yang Tega Mencuri Uang Milik Nenek Penjual Nasi Uduk
Promedia Jajaki Kolaborasi Strategis dengan TNI AD
Tegas, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat
Warga Pidie Jaya Memulai Ramadan dengan Hadapi Banjir Susulan
Oknum Anggota DPRD Muara Emin dan Anaknya Resmi Ditahan Jaksa