Terpantau.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menyetujui modifikasi kendaraan roda empat berbahan bakar minyak bumi (internal combustion engine) menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengalihan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Bermesin Bahan Bakar Menjadi Kendaraan Listrik Bertenaga Baterai.
Baca Juga: Bayar Tol Tanpa Berhenti Akan Diterapkan Akhir Tahun ini, Bagaimana Cara Kerjanya?
Peraturan ini melengkapi Permenhub RI Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Berbahan Bakar Minyak Menjadi Sepeda Motor Listrik Bertenaga Baterai.
Aturan ini juga menjadi payung hukum bagi bengkel yang mengubah mobil dengan mesin konvensional menjadi BEV.
Terbitnya aturan ini diharapkan dapat mempercepat era elektrifikasi kendaraan di Indonesia dan diterima pasar.
Sebab, pemerintah meyakini bahwa untuk mendukung program percepatan kendaraan listrik di tanah air, perlu dilakukan modifikasi kendaraan agar bisa menjangkau semua lini.
Arahan yang diumumkan pada 12 Agustus 2022 lalu mencakup aturan untuk mengubah mobil konvensional menjadi BEV dan barang-barang yang harus disiapkan oleh bengkel.
Singkatnya, siapa pun yang tertarik untuk melakukan modifikasi dapat melakukannya di bengkel umum, Institusi atau lembaga yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif dan disetujui oleh Direktur Eksekutif.
Bengkel juga harus memiliki teknisi, perancang retrofit, teknisi instalasi, atau teknisi pemeliharaan dengan setidaknya pengetahuan otomotif.
Selanjutnya harus tersedia peralatan khusus untuk pemasangan sistem penggerak listrik pada kendaraan, perkakas tangan dan listrik, alat uji proteksi kontak listrik, alat uji tahanan isolasi dan mesin produksi untuk pemasangan komponen pendukung.
Baca Juga: Polri Borong Mobil Listrik Untuk Pengamanan KTT G20, Habis Rp66 Miliar
Bengkel umum, Institusi, atau lembaga yang telah memperoleh sertifikat bengkel modifikasi tercantum dalam daftar bengkel modifikasi di situs web Departemen Perhubungan.
Bengkel modifikasi yang ditunjuk ini hanya dapat melaksanakan kegiatannya atas permintaan pemilik kendaraan.