Terpantau.com Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto percaya penuh kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara gugatan sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka.
"Keputusan MK kita percayakan. MK dalam mengambil keputusan dia (majelis hakim) merdeka, tidak boleh masuk dalam kepentingan praktis," kata Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini 4 Arahan Presiden Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Bawaslu
Majelis hakim MK, kata Hasto, harus memiliki jiwa kenegarawanan dalam mengambil keputusan, mengingat peserta pemilu berdasarkan UUD 1945 adalah Partai Politik, bukan orang per orang.
"Kalau itu melalui jalur orang per orang. Kalau Parpol itu jalur kepentingan kolektif, sehingga partai akan kokoh pada ideologi dan platform jati dirinya sesuai dengan kultur partai," ujar Hasto.
Baca Juga: Ketua DPR RI Minta Partai Politik Mampu Menyuarakan Kepentingan Rakyat
PDIP lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Fungsi partai politik lebih kepada memperhatikan masa depan bangsa dan negara,
"Itulah yang disikapi. Meskipun PDIP terkesan menentang arus, tetapi kami berkeyakinan proporsional tertutup adalah jawaban bagi parpol elektoral yang sukanya membajak kader dan mempromosikan kader lain," ujarnya.
Hasto Kristiyanto mengajak partai politik untuk mengembalikan marwah partai dalam melakukan rekrutmen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan. Walaupun sebaliknya proporsional tertutup juga memiliki kelemahan adanya putusan elitis.
"Makanya, partai harus bertanggung jawab mengapa menempatkan kadernya pada peringkat nomor urut satu, dua dan tiga, itu harus diumumkan ke publik sebagai akuntabilitas dan memastikan proses demokrasi di internal partai berjalan baik," katanya.
Baca Juga: Sah! 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi Parpol di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih partai masing-masing Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDIP.
Seluruh fraksi yang menolak usulan itu lalu mengajukan surat pernyataan sikap bersama meminta MK tetap konsisten dengan keputusannya pada 2008, yakni Pemilu digelar menggunakan sistem proporsional terbuka dengan memilih orang atau Calon Legislatif (Caleg) sesuai dalam pasal 168 ayat 2, Undang-undang Pemilu tahun 2017.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, 1000 Lebih Konten Hoaks Politik Ditutup Oleh Kominfo
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Ini Kata Wapres Maruf Amin
Nah Lho, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Kawal Tahapan Pemilu