Sah! 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 15 Desember 2022 | 08:08 WIB
Sah! 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024  (Ilustrasi)
Sah! 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (Ilustrasi)

 

Terpantau.comPemilu 2024 bakal diramaikan 17 partai politik. KPU RI mengumumkan sebanyak 17 parpol lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai-partai yang lolos itu terdiri atas 9 partai parlemen dan 8 partai nonparlemen.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di kantor KPU RI, Rabu, (14/12).

Sebanyak 17 parpol ini MS sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Baca Juga: Curhat Makin Panjang Nih, Twitter Tambah Jumlah Karakter Tweet jadi 4000

Di mana sebelumnya, sebanyak 24 parpol dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 parpol yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat sembilan parpol yang kini berada di parlemen Senayan.

Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan parpol baru. Tercatat, sebanyak sembilan parpol yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 15 Oktober- 23 November 2022.

Baca Juga: Kemenhub : Diperkirakan 44,7 juta orang diprediksi akan berpergian saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Berikut 17 parpol yang MS sebagai parpol peserta Pemilu 2024;

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Bulan Bintang (PBB)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda
  7. Partai Gelora
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  14. Partai Nasdem
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Baca Juga: RUU PPSK Siap Disahkan di Rapat Paripurna DPR RI

Adapun 17 parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi. Namun, 1 parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut)

Di Sulut, Partai Ummat hanya dinyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. Untuk diketahui, agar bisa lolos menjadi peserta Pemilu setiap partai harus dinyatakan MS di 34 Provinsi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Andrianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X