Terpantau.com Kementerian Keuangan memastikan anggaran untuk bantuan subsidi motor listrik sudah disiapkan. Salah satunya bisa berasal dari Sisa Anggaran Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Masalah dananya (anggaran motor listrik) ada atau tidak, dananya ada dari bulan lalu, kita masih ada SiLPA,” tutur Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Namun demikian, ia melanjutkan, hingga kini belum ada tambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) anggaran motor listrik yang rencananya akan disalurkan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.
“Kita tidak dapat menyediakan dana tanpa ada anggaran, anggaran harus kita lihat di bendahara umum negara masih ada? InsyaAllah kita bisa siapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Tren Kendaraan Listrik, Kolaborasi Mutlak Dibutuhkan untuk Ciptakan Industri dan Ekosistem Baterai
Adapun anggaran listrik motor yang akan disalurkan pada dua kebijaksanaan tersebut akan berasal dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini Menteri Keuangan.
Anggaran yang dikelola Kemenkeu meliputi pengelolaan utang, pengelolaan hibah, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, transfer ke daerah dan dana desa, subsidi belanja, belanja lainnya, dan transaksi khusus
Pemerintah berencana memberi insentif berupa subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun.
Pemberian subsidi ditujukan untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit untuk motor konversi listrik.
Artikel Terkait
Berikut Spesifikasi dan Keunggulan Yamaha E01, 'NMAX' Versi Motor Listrik
Insentif Mobil Listrik dan Motor Listrik untuk Dorong Pertumbuhan Manufaktur
Yuk Berburu Motor Listrik, Pemerintah Siap Kucurkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Maret 2023
Bisa Tempuh 120 Kilometer dengan Satu Baterai, Motor Listrik Davigo Dragon-S Resmi Diluncurkan