Terpantau.com Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla meminta takmir masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kita minta kepada seluruh pengurus Masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya, pengeras suara luar hanya untuk adzan dan iqomah yang volumenya suara terukur tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya," ujar Jusuf Kalla dalam pernyataan resmi.
Jusuf Kalla meminta penggunaan pengeras suara untuk kegiatan lainnya seperti tartil Quran diatur durasinya hanya 5 sampai 10 menit sebelum adzan.
Jusuf Kalla juga meminta penggunaan pengeras suara untuk pengajian cukup 5 hingga 10 menit sebelum adzan. Sementara itu, dzikir doa para imam shalat, tahlil puji-pujian barzanji, nasib, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar, termasuk untuk kultum atau kuliah 7 menit.
“Jika menggunakan pengeras suara, gunakan pengeras suara dalam saja,” katanya.
Baca Juga: Tuntunan Lengkap Sholat Tarawih: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doanya
Hal itu semua dimaksudkan agar tetap menjaga ketertiban baik antar masjid maupun untuk menjaga bagian dari toleransi beragama.
Kondisi itu mengingat bulan suci Ramadhan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat muslim melaksanakan ibadah amaliah Ramadhan, sehingga suasana masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar bulan suci Ramadhan.
Artikel Terkait
Pertama Setelah 88 Tahun, Salat Tarawih di Masjid Hagia Sophia
Pertama Dalam Sejarah, Ratusan Umat Muslim AS Salat Tarawih di TImes Square New York
Jusuf Kalla Instruksikan PMI Perkuat Kolaborasi dalam Menangani Korban Gempa Cianjur
Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla Berduka Cita