Dipimpin Puan Maharani, Sidang Paripurna DPR RI Setujui Pengukuhan 3 Hakim Agung untuk Mahkamah Agung

photo author
Kurniasih Budi, Terpantau
- Selasa, 4 April 2023 | 15:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani berfoto bersama Hakim Agung untuk Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023)
Ketua DPR RI Puan Maharani berfoto bersama Hakim Agung untuk Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023)

 

Terpantau.com Sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani menyatakan persetujuan terhadap pengukuhan 3 (tiga) Hakim Agung

Persetujuan tersebut diputuskan usai Komisi III DPR RI, berdasarkan penugasan yang telah ditetapkan, menggelar uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 9 (sembilan) para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

Berdasarkan sejumlah syarat dan rangkaian uji yang telah dilalui, DPR RI menyetujui pengukuhan terhadap 3 (tiga) Hakim Agung dari 9 (sembilan) para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

Baca Juga: Nah Lho, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Para hakim yang lolos dalam uji kelayakan yakni Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso, Hakim Agung Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi. 

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada agenda pengambilan keputusan Hakim Agung Mahkamah Agung RI menanyakan persetujuan tersebut kepada para anggota DPR RI yang hadir.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 dapat disetujui?” tanya Puan Maharani yang diikuti oleh suara-suara setuju dari para anggota DPR RI yang hadir.

Baca Juga: Hakim, Jaksa dan Terdakwa Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Sebelumnya, Komisi III DPR RI yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung Mahkamah Agung. 

Komisi III DPR RI menilai kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.

“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung menjadi prasyarat penting,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kurniasih Budi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X